Duh, Dirut GL Zoo Dituding Rekayasa Jual Beli Tanah
Yogya (KMP) – Direktur Utama Gembira Loka Zoo (GL
Zoo) KMT A Tirtodiprojo digugat di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Gugatan perbuatan
melawan hukum diajukan terhadap pria yang akrab disapa Joko karena dituding
telah merekayasa jual beli tanah di Jl Kyai Mojo 45A.
Gugatan diajukan Elly Ningsih, 55, dan Yujanto, 59, melalui
tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Lukmanul Hakim SH, Emilsyam SH, Hillarius
Ngaji Merro SH, Harapan Silalahi SH, dan M Bakri SH. Selain Joko Tirtono, turut
digugat notaris Daliso Rudianto, serta BPN Kota Yogyakarta.
“Para penggugat ini adalah anak dari Ny Djuminem Marto
Utomo, cucu dari Wongso Soekarto alias Loso. Para penggugat adalah ahli waris
yang sah untuk sebidang tanah yang terdaftar dengan persil No.328 C Verpondong
no.1128 Blok XXII seluas 345 m2,” ucap Lukmanul, kemarin.
Ia menjelaskan, persoalan berawal saat sekitar tahun 1989
atau 1990 Yujanto meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Joko Tirtono yang
disaksikan oleh Yulianto sebagai perantara sekaligus saksi. Namun, Joko
dituding berbuat curang dengan merekayasa dan memanipulasi.
Sehingga, yang semula pinjam meminjam uang seolah menjadi
ikatan jual beli sebidang tanah dengan persil no.328 C seluas 221,4 m2 yang
menjadi bagian dari total tanah seluas 345 m2. Akta ikatan akta jual beli nomor
72 tertanggal 25 April 1990 dibuat di notaris Daliso Rudianto SH.
“Selain akta jual beli, tergugat I juga membuat aakta nomor
73 mengenai penyerahan kuasa yang dilakukan juga di hadapan notaris Daliso
Rudianto, juga pada 25 April 1990. Keduaa akta itu tidak memenuhi ketentuan
hukum. Misalnya pada akta nomor 72, tidak disebutkan letak dan posisi tanah
yang dilakukan ikatan jual beli,” terangnya.
Lukmanul lebih jauh menjelaskan, ikatan jual beli dilakukan
secara sepihak padahal para penggugat yang merupakan ahli waris yang sah sma
sekali tidak mengetahui adanya ikatan jual beli di noaatris Daliso Rudianto
yang menjadi tergugat II.
“Karena para penggugat tidak tahu adanya ikatan jual beli,
otomatis tidak pernah hadir dan atau dihadirkan sebagai pihak untuk dapat
terbitnya akta no.72 dan n0.73. sehingga dapat ditegaskan kedua akta tersebut mengandung
cacat hukum,” tegasnya.
Emilsyam SH menambahkan, dalam proses ikatan jual beli,
Yujanto yang semula meminjam uang dicurangi tergugat I dengan cara menyodorkan
lembaran akta kosong untuk ditandatangani. “Para penggugat baru tahu ada
rekayasa pembuatan dan penerbitan akta no 72 dan 73 saat ada aanmaning I pada 8
Juni 2016 dan Aanmaning II pada 30 Juni untuk eksekusi pengosongan lahan,”
paparnya.
“Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Hasil Laboratorium
Forensik, tanda tangan Elly Ningsih baik pada dokumen akta jual beli no 72
maupun akta surat kuasa no 73 adalah non identik,” tegasnya. Kasus ini sempat
dimediasi. Namun proses mediasi yang dilakukan di PN Yogya dengan hakim mediasi
Sumedi SH, gagal. (KMP2)
Sumber : Wartahukum.id
0 Response to "Duh, Dirut GL Zoo Dituding Rekayasa Jual Beli Tanah"
Posting Komentar