P21, Berkas 6 Tersangka Diksar Maut Mapala UII Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 16 Agustus 2017
Berkas Tersangka Diksar Maut Mapala Dilimpahkan,
Diksar Maut Mapala UII,
nasional
Edit
Karanganyar (KMP) - Polres Karanganyar kembali melimpahkan
berkas perkara kasus Pendidikan Dasar (Diksar) maut Mapala Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri setempat. Dalam pelimpahan jilid II, enam
tersangka berikut barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan P21
(lengkap).
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus Mapala UII Jilid II sudah selesai sejak 4 Agustus 2017 lalu. Enam tersangka jilid kedua, diduga turut terlibat dalam kasus yang menewaskan tiga peserta Diksar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus Mapala UII Jilid II sudah selesai sejak 4 Agustus 2017 lalu. Enam tersangka jilid kedua, diduga turut terlibat dalam kasus yang menewaskan tiga peserta Diksar.
“Enam tersangka yang ditetapkan dalam jilid II, satu di
antaranya perempuan. Seluruh tersangka selama 90 hari telah menjalani penahanan
di Polres Karanganyar,” ujar Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Sindonews.
Enam tersangka itu adalah TN, HS, TA, DK, RS dan NAI. NAI, tersangka berjenis kelamin perempuan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. “Enam tersangka ini sebagai staf operasional dalam kegiatan Diksar Mapala UII. Mereka mempunyai tugas yang melekat pada masing-masing regu peserta Diksar,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar yang merenggut tiga korban jiwa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Soni Wibisono mengemukakan, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap salah satu tersangka yang selama ini tidak ditahan. Sementara lima tersangka lainnya tetap ditahan. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan tim dokter dari RSUD Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatan NAI.
Enam tersangka itu adalah TN, HS, TA, DK, RS dan NAI. NAI, tersangka berjenis kelamin perempuan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. “Enam tersangka ini sebagai staf operasional dalam kegiatan Diksar Mapala UII. Mereka mempunyai tugas yang melekat pada masing-masing regu peserta Diksar,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar yang merenggut tiga korban jiwa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Soni Wibisono mengemukakan, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap salah satu tersangka yang selama ini tidak ditahan. Sementara lima tersangka lainnya tetap ditahan. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan tim dokter dari RSUD Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatan NAI.
“Kami memiliki 20 hari setelah berkas dilimpahkan untuk
kemudian disidangkan,” kata Soni. Sementara untuk pelimpahan tahap pertama, dua
orang telah disidangkan. Minggu pertama September mendatang diperkirakan
memasuki agenda penuntutan. (KMP2)
0 Response to "P21, Berkas 6 Tersangka Diksar Maut Mapala UII Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar