Johan Salim Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Curigai Ada Sesuatu
SLEMAN (KMP) – Johan Salim, 50, terdakwa penipuan pembelian kaca
dan triplek divonis penjara 10 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan di
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (18/12/2017). Yang menarik, terdakwa
divonis dengan pasal di luar yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dipidana dengan pidana
penjara selama 10 bulan dipotong masa penahanan, karena terbukti
melakukan tindak pidana penipuan dengan telah menerima barang, sesuai
pasal 372 KUHP,” ucap Hakim Ketua Aries Sholeh Efendi SH ketika
membacakan amar putusan seperti dikutip Wartahukum.id.
Menurut Hakim, ada
pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. ”Pernah
juga ada permintaan maaf terdakwa kepada para saksi korban di muka
persidangan,” ujar Ketua Majelis.
Vonis yang dijatuhkan majelis
hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Sadiyo SH. Jaksa menuntut terdawa dengan
pidana penjara selama 18 bulan. Namun jaksa menyebut terdakwa terbukti
melakukan penipuan secara berlanjut pada dakwaan pasal pasal 378 jo
pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penasehat hukum terdakwa,
Harsito SH, dan Otong Satyagraha SH, menduga ada sesuatu dengan vonis
itu. ”Sebenarnya majelis berencana memutus hari Kamis lalu (14/12/2017),
tapi hakim meminta untuk bermusyawarah dahulu. Tapi kami tetap
menghargai independensi hakim,” ungkap Harsito.
Harsito menilai, hakim
mengesampingkan pembelaan terdakwa dengan mengadili diri sendiri. ”Hakim
juga mengesampingkan tuntutan jaksa, hakim mengadili diri sendiri. Kami
masih pikir-pikir,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa Sadiyo
SH ternyata tidak hanya terdakwa Johan Salim, warga Kalideres,
Jakarta Barat ini dengan pasal 378 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Jaksa justru
mendakwa dengan pasal berlapis termasuk pasal 372 jo Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Kasus bermula dari tindakan terdakwa
selaku Direktur PT Merapi Mas Abadi memesan lembaran kaca bening polos
bentuk kepada Hariyoso pada Juni hingga September 2006. Sesuai
perjanjian, pembayaran akan dilakukan mundur dengan menggunakan Bilyet
Giro (BG).
Saksi lalu memerintahkan
karyawannya, Pramono, untuk mengantarkan pesanan senilai Rp262 juta lebih tersebut ke PT Merapi Mas Abadi namun belakangan diketahui BG sebagai
alat pembayaran ternyata kosong.
Tindakan ini diulangi saat
memesan 6.000 lembar triplek kepada saksi korban Vera Orchidlia, pemilik
Toko Besi Berkah di Jalan Monjali Sleman pada bulan Juli–Oktober 2006, Total
barang senilai Rp259 juta lebih. Namun terdakwa memberikan BG sebagai
alat pembayaran dan tidak bisa dicairkan . Terdakwa kemudian dilaporkan
ke Polda DIY. KMP2
0 Response to "Johan Salim Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Curigai Ada Sesuatu"
Posting Komentar