Duh, Pembina Sekolah Internasional di Yogya Dipolisikan
Kabarmerahputih.net – RF, pembina di sekolah
internasional yang ada di Yogyakarta dilaporkan ke polisi. RF dilaporkan atas
dugaan penipuan dan penggelapan karena penambahan fasilitas yang dijanjikan
tidak kunjung terealisas. Padahal, wali siswa telah memenuhi kewajibannya.
“Laporan atas nama klien kami, EH, di Unit 2 Subdit 1 Dir Reskrimum
Polda DIY terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal
372 dan 378 KUHP,” ucap penasehat hukum pelapor, Dimpo Sitompul SH, di Mapolda
DIY, Kamis (7/6/2018) siang.
Dimpo mengungkapkan, peristiwa bermula tahun 1 September
2015 saat pihak sekolah menerbitkan surat yang ditujukan kepada murid, orang
tua dan guru. Dalam surat yang ditandatangani OAS selaku prinsipal sekolah,
dijanjikan pengadaan fasilitas-fasilitas penunjang sekolah yang seluruhnya
terdiri dari 5 item.
Pada 20 Oktober 2017, sekolah kembali menerbitkan surat
dengan tujuan yang sama. Dalam surat yang ditandatangani RF selaku pembina,
kembali dijanjikan pengadaan fasilitas penunjang di sekolah. Kali ini, surat
hanya berisi 2 item janji.
Sebagai bagian dari rencana itu, pihak sekolah juga telah
mengajukan proposal permohonan sewa tanah dilengkapi dengan rencana pembangunan
gedung dan estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp4,5 miliar.
“Sebagaimana surat-surat itu, yang berisi janji-janji,
seharusnya sudah terealisasi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, bahkan klien
kami merasakan fasilitas penunjang pendidikan tidak ada peningkatan. Kami mengapresiasi
langkah penyidik Polda DIY yang sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan,”
katanya.
Disingung terkait jumlah korban akibat tidak kunjung
terealisasinya janji yang diberikan pihak sekolah, Dimpo memastikan sementara
ini baru kliennya yang menjadi korban. Karena itu, kliennya melaporkan kasus
ini ke Polda DIY dengan laporan nilai kerugian sebesar Rp10 miliar.
“Karena ini di dunia pendidikan, maka ini ectra ordinary. Jadi
oknum yang terlibat harus diberihkan. Kami tidak melihat baik buruknya
organisasi sekolah, tapi oknum ini yang harus dibersihkan. Kami akan segera
menerjemahkan surat yang diberikan karena surat itu kami ajukan sebagai alat
bukti,” paparnya.
Dimpo memastikan, kliennya telah memenuhi seluruh
kewajibannya. Wali dari siswa yang mulai masuk sekolah internasional itu pada
2013, mengeluarkan anggaran Rp120 juta per tahun untuk biaya pendidikan
anaknya. “Perkembangan berikutnya kami sampaikan setelah surat dari sekolah
kita terjemahkan,” pungkasnya. KMP2
Sumber: Wartahukum.id
0 Response to "Duh, Pembina Sekolah Internasional di Yogya Dipolisikan"
Posting Komentar